Menteri ESDM Malu Ungkap Peminat Konversi Motor Listrik, Cuma Segini
100kpj – Populasi motor paling banyak di Indonesia, maka salah satu cara pemerintah menekan emisi gas buang dari kendaraan roda dua tersebut adalah memberikan subsidi besar untuk konversi menjadi motor listrik.
Bahkan demi menarik minat masyarakat untuk mengubah mesin berbahan bakar menjadi penggerak listrik, insentif yang diberikan pemerintah meningkat dari sebelumnya hanya Rp7 juta menjadi Rp10 juta di tahun ini.
Tidak heran jika nilai insentif dibuat lebih besar, karena berkaca dari 2023 masih sedikit minat masyarakat yang ingin mengubah motor berbahan bakarnya menjadi penggerak listrik, bahkan jauh dari kuota.
Periode April-Desember 2023 pemerintah memberikan subsidi konversi motor listrik 50 ribu unit, tapi penyerapannya tidak sampai 2 persen, seperti disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif.
“Kicik-kicik (kecil), malu dah di bawah (1.000 unit), yang daftar sih banyak,” ujar Arifin kepada wartawan, dikutip, Selasa 16 Januari 2024.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan, sehingga diharapkan target 150 ribu unit sepanjang 2024 bisa tercapai setelah nilai insentifnya dinaikkan dari tahun lalu.
“Jadi memang kita perlu upaya-upaya keras untuk bisa menarik minat masyarakat sehinngga memang konversinya bisa dilakukan,” sambungnya.
Keputusan penambahan nilai insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan Permen Nomor 3 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam beleid yang diundangkan pada 15 Desember ayat (4) Pasal 3.
"Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi," tulis aturan baru tersebut, dikutip, Kamis 21 Desember 2023.
Bukan hanya penambahan nilai insentif, namun dalam Permen ESDM yang terbaru itu dijelaskan juga biaya maksimal untuk konversi motor berbahan bakar 110-150cc menjadi tenaga listrik murni berbasis baterai.
"Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan," bunyi aturan tersebut.
Komponen yang didapatkan dari biaya tersebut meliputi baterai, brushless DC (BLDC), dan kontroler motor. Seperti diketahui, sebelumnya motor yang dikonversi mesin berbahan bakarnya tidak bisa dibawa pulang oleh konsumen, atau pemilik motor.