Gak Nyangka Ratusan Ribu Knalpot Brong Motor Disita Polisi, Lalu Buat Apa?
100kpj – Knalpot brong adalah sebutan saluran pembuangan motor buatan aftermarket yang memiliki suara besar. Dianggap bising, dan mengganggu akhirnya pengguna knalpot brong ditertibkan kepolisian, dan ditilang.
Polisi melakukan penyitaan terhadap knalpot brong tersebut, dan saat ini Korlantas Polri sudah menyita ratusan ribu komponen saluran pembuangan mesin itu yang merupakan hasil razia di seluruh Indonesia.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan, knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi motor pabrikan diamankan sesuai petunjuk, dan penanagannya melalui edukasi, dan tindakan.
“Data di Kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia. Kita melakukan penindakan di 2023, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai 7 Januari,” ujar Irjen Pol Aan kepada wartawan, dikutip, Jumat 12 Januari 2024.
Menurutnya knalpot brong diamankan karena suaranya menggangu masyarakat, dan identik motor yang sudah dimodifikasi pada saluran pembuangannya tersebut digunakan untuk kebut-kebutan di jalan raya.
Larangan menggunakan knalpot brong juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1, dan Pasal 106 juncto Pasal 48, terkait standar layik jalan dengan denda Rp250 ribu.