Klarifikasi Polisi Viral yang Tilang Motor Pengawal Ambulans di Jaksel
Polisi bernama Sugeng tersebut menilai harus ambil langkah cepat dalam menertibkan kendaraan yang melanggar. Ditegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menggunakan strobo dan sirine.
Seperti diketahui, Penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut, diungkapkan pihak yang boleh menggunakan bunyi dan sinar, yaitu hanya petugas kepolisian.
Sedangkan motor sipil yang gunakan aksesori dan strobo terancam hukuman penjara dan denda uang. Ini seperti yang tertuang dalam Pasal 287 ayat 4, berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Pameran Motor IMOS 2024 Catat Transaksi Penjualan Rp70 Miliar

27 Merek Mobil Ramaikan Pameran GJAW 2024, Ada Merek Baru

Respiro Rilis Jaket Motor Threnox yang Kaya Fitur di IMOS 2024

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Hadir di 3 Pulau Berbeda Honda Bikers Day 2024 Digeruduk Ribuan Motor Honda

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
