Sah, Ini Aturan Terbaru TKDN dalam Revisi Perpres Kendaraan Listrik
3. tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
4. tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Sebagai catatan, penggunaan TKDN di atas tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Jika, produsen kendaraan listrik di dalam negeri bisa memenuhi syarat di atas, maka akan mendapat insentif.
Baca Juga: Mobil Listrik CBU Kini Dapat Insentif Usai Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik
Sebelumnya, revisi Perpres kendaraan listrik ini juga memastikan bahwa mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) bisa dapat insentif. Namun, insentif ini pada perusahaan yang sudah menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik alias KBL bebasis baterai di Tanah Air.

Bocoran Mobil Baru Toyota di 2025 Ada Hybrid, EV dan Gazoo Racing

Gebrakan Neta di Tahun Depan demi Mendongkrak Penjualan di Indonesia

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Lebih Mahal Rp18 Jutaan Ini Ubahan Hyundai Kona Electric N Line

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Beli Mobil Listrik Wuling Menjelang Akhir Tahun Gak ada Ruginya, Kok Bisa?

BYD Catatkan 1.400 SPK Selama 10 Hari, Ini Model Terlarisnya

Lantaran Bentuknya Unik, Pengguna Mobil Listrik Ini Jadi Perhatian di Jalan

Tahun Depan Mobil Listrik Aletra akan Dibuat di Purwakarta

Komparasi Aletra L8 vs BYD M6, Beda Harga Gimana Jarak Tempuhnya

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
