Sah, Ini Aturan Terbaru TKDN dalam Revisi Perpres Kendaraan Listrik
3. tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
4. tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Sebagai catatan, penggunaan TKDN di atas tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Jika, produsen kendaraan listrik di dalam negeri bisa memenuhi syarat di atas, maka akan mendapat insentif.
Baca Juga: Mobil Listrik CBU Kini Dapat Insentif Usai Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik
Sebelumnya, revisi Perpres kendaraan listrik ini juga memastikan bahwa mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) bisa dapat insentif. Namun, insentif ini pada perusahaan yang sudah menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik alias KBL bebasis baterai di Tanah Air.