Viral Polisi Sebut Motor Pengendara Ini Bodong Padahal Bawa STNK, Pahami Aturannya
100kpj – Viral di sosial media sebuah video yang memperlihatkan pemotor tengah diberhentikan oleh polisi. Keduanya terlibat adu argumen dikarenakan polisi itu menyebut motor si pengendara itu bodong atau tidak sah.
Seperti diketahui, motor bodong biasanya tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri. Selain itu juga tidak dilengkapi STNK dan BPKB, namun ada juga yang dibekali dengan dokumen palsu.
Namun dalam video yang dibagikan lewat akun Tiktok @chimoenk82, memperlihatkan polisi sedang merazia sejumlah motor. Nah si pemilik sekaligus perekam video itu, terlibat cek-cok dengan polisi.
Dia menolak pernyataan polisi bahwa motornya bodong. Sebab, menurut pengendara itu, motornya sah karena memiliki surat-surat seperti STNK, walaupun belum membayar pajak tahunannya.
"Motormu bodong," ucap polisi dalam video tersebut. "Enggak, kan ada STNKnya," timpal si pengendara.
"Tidak berlaku," jawab polisi lagi. "Kenapa tidak berlaku?," ucap pemotor bertanya. "Mati," tegas polisi.
Perlu diketahui, saat berkendara memang diwajibkan untuk selalu membawa STNK sebagai bukti sah memiliki kendaraan itu. Dilansir dari Satlantaskukar, Sabtu 9 Desember 2023, bahwa STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya.
STNK memiliki dua jenis perpanjangan. Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak, setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.
Kedua, perpanjangan 5 tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima, kemudian setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.
Polisi Bisa Tilang yang Belum Bayar Pajak STNK
Brigjen Pol Aan Suhanan yang kini menjabat sebagai Kakorlantas Polri, pernah menjelaskan pengendara dengan STNK mati bisa terkena tilang karena belum disahkan atau diperpanjang petugas. Menurutnya, masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Brigjen Aan Suhanan, seperti dilansir dari Antara.
Aan menuturkan bahwa itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Dalam UU tersebut, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.
"STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," ujarnya saat masih menjabat Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri.
Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Pameran Motor IMOS 2024 Catat Transaksi Penjualan Rp70 Miliar

27 Merek Mobil Ramaikan Pameran GJAW 2024, Ada Merek Baru

Respiro Rilis Jaket Motor Threnox yang Kaya Fitur di IMOS 2024

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
