Subsidi Konversi Motor Listrik Kini Naik Jadi Rp10 Juta per Unit
100kpj – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa subsidi konversi motor listrik kini menjadi Rp10 juta. Ini naik Rp3 juta dari subsidi awal untuk konversi motor konvensional ke listrik.
Dia bahkan memastikan bahwa kenaikan insentif bagi konversi motor listrik itu, saat ini sudah mulai berjalan. Sedangkan untuk subsidi motor listrik tetap di angka Rp7 juta per unitnya.
"(Insentif) Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," kata Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Arifin menjelaskan, besaran insentif bagi konversi motor listrik semestinya memang harus lebih besar, dari insentif untuk membeli motor baru. "Kalau sekarang kan motor baru sama (konversi) motor bekas musti lain dong," ujarnya.
Sebelumnya Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji untuk meluncurkan insentif tambahan, bagi pembelian kendaraan listrik (EV) hingga konversi motor listrik.
Kemenko Marves sendiri diakuinya masih mengkaji penambahan besaran insentif, untuk pembelian kendaraan listrik hingga program konversi motor listrik tersebut.