Viral Polisi Ngebut Kejar Kejar Motor Tanpa Pelat Nomor, Eh Malah Kecele
100kpj – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, salah satunya memakai pelat nomor. Seperti pengendara motor trail yang dikejar oleh Polisi karena tak memakai pelat nomor, tapi endingnya bikin kaget.
Viral di sosial media, seperti dilihat 100KPJ salah satunya akun X @sosmedkeras, Jumat 11 November 2023. Video ini direkam oleh pengendara dari dalam mobil.
Terlihat dalam video, seorang polisi dengan kondisi ngebut dan menyalip beberapa kendaraan di depannya. Ternyata, Polantas ini sedangkan mengejar pengendara motor yang berboncengan.
Motor yang dikejar tersebut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni tak memakai pelat nomor di bagian belakang motor. Seketika, Polisi itu langsung memepet pemotor itu agar menepi.
Pemotor yang sedang berboncengan itu melaju pelan dan sedikit menepi. Kemudian orang yang dibonceng seperti sedang menunjukkan sesuatu.
Diduga ia menunjukkan surat tilang, artinya sudah ditindak oleh polisi lainnya. Karena itulah polisi yang ngebut tadi langsung tak jadi menghentikannya dan langsung melanjutkan perjalanannya.
Sontak video tersebut langsung mendapatkan banyak komentar dari netizen. Banyak yang menilai bahwa Polisi tersebut kurang beruntung, karena kedahuluan oleh Polisi lain yang sudah menilangnya.
"Itu dia nunjukin kertas tilang ya ? Klo iya Alhamdulillah jadi gak kena 2x, coba klo yg awal dia sistem damai pasti kena lagi ituh wkwkwk," tulis salah satu akun.
"Sebuah pelajaran untuk tidak menyuap polisi karna kertas tilangmu cukup sakti," timpal komentar lainnya. "Ini sih namanya usaha yang mengkhianati hasil," kicau akun lainnya.
Pentingnya Pelat Nomor
Baik mobil atau motor, harus memakai pelat nomor sebagai identitas serta syarat suatu kendaraan agar bisa melaju di jalan. Pelat nomor juga memudahkan polisi untuk mengidentifikasi kendaraan.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang pelat nomor. Tak hanya itu, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor, hal ini diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,"