Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Speaker SPBU saat Isi BBM, Siap Dibuat Malu

SPBU Pertamina yang menjual BBM Pertamax Green 95
Sumber :

Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) wajib membayar pajak agar legal di jalan raya.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua kategori, yaitu per satu tahun, dan lima tahun sekali. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembayaran pajak tahunan tersebut tentu berbeda-beda, sesuai spesifikasi, dan tahun produksinya.

Artinya dengan cara tersebut, siap-siap pemilik kendaraan, baik itu mobil, dan motor dibuat malu ketika isi BBM, karena diumumkan belum bayar pajak.

Berita Terkait
hitlog-analytic