Hentikan Tilang Uji Emisi, Polisi Lebih Pilih Sosialisasi dan Edukasi Pengendara
100kpj – Polisi resmi menghentikan tilang uji emisi sejak Kamis 2 November 2023, hal ini dilakukan karena banyak dikomplain masyarakat. Dengan begitu, Polisi mengubahnya menjadi sosialisasi dan imbauan pada para pengendara.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023. Namun, penilangan tersebut hanya dilakukan sehari saja, kemudian dihentikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan masyarakat masih butuh sosialisasi dan pemahaman lebih jauh soal uji emisi. Maka itu, penghentian tilang yang baru digelar sehari bukan masalah.
"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya," ujar Latif, dikutip dari Antara, Jumat 3 November 2023.
Baca Juga: Tak Konsisten, Ini Kedua Kalinya Tilang Uji Emisi Kendaraan Dihentikan di Jakarta
"Ya tentunya bukan masalah, tapi sebetulnya sudah kita evaluasi. Jadi, kami dalam melakukan tindakan Kepolisian tidak serta merat mengedapankan penegakan hukum, tapi kita juga melihat tentang kondisi masyarat dan pemahaman masyarakat pada aturan tersebut," lanjutnya.
Walau tilang dihentikan, pihaknya mengatakan akan tetap melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya uji emisi. Sedangkan yang sudah ditilang, tetap berlaku penilangannya.
"Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini setelah evaluasi kemarin, kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Jadi tidak ada penilangan," tegasnya.
Peniadaan tilang ini kata Latif dilakukan setelah banyaknya komplain dari masyarakat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk meniadakan kebijakan yang baru satu hari dilaksanakan itu.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Bagi yang kena tilang, maka akan mendapatkan denda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.