Tak Konsisten, Ini Kedua Kalinya Tilang Uji Emisi Kendaraan Dihentikan di Jakarta
100kpj – Polisi secara resmi menghentikan kebijakan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta, Kamis 2 November 2023. Dengan begini, ini menjadi kedua kalinya, pihak berwajib menghentikan kegiatan tersebut.
Pada Rabu 1 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar tilang uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa dilakukannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
Menurut Asep, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu, dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ucap Asep.
Baru Sehari Tilang Dihentikan
Baru sehari menggelar tilang uji emisi, Polisi memutuskan untuk menghentikan tilang tersebut pada Kamis 2 November 2023. Polisi beralasan penilangan uji emisi itu banyak dikomplain masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Walau tak ditilang, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada para pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," ujar Latif, Kamis, 2 November 2023.
Peniadaan tilang ini kata Latif dilakukan setelah banyaknya komplain dari masyarakat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk meniadakan kebijakan yang baru satu hari dilaksanakan itu.
Baca Juga: Polisi Resmi Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta Usai Banyak Dikomplain Masyarakat
Sebelumnya Polda Metro Jaya pernah mengambil keputusan untuk menghentikan tilang uji emisi di Jakarta pada awal September 2023. Alasannya saat itu, Polisi tak ingin membebani masyarakat.
Seperti diungkapkan oleh Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis. Keputusannya, kendaraan yang tak lolos uji emisi hanya akan diarahkan untuk servis ke bengkel.
"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif. Setelah terlanjur dilaksanakan, dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif," ujar Nurcholis, dikutip Rabu 13 September 2023.
Nurcholis mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan terkait denda tilang ini. Dan akhirnya diputuskan untuk mengubah sistem tersebut.
"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif," paparnya.
Sebelumnya, bagi yang kena tilang, maka akan mendapatkan denda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.