Polisi Resmi Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta Usai Banyak Dikomplain Masyarakat
100kpj – Selang sehari tilang uji emisi kendaraan diberlakukan pada 1 November 2023, kini Polisi resmi menghentikan tilang tersebut pada Kamis 2 November 2023. Polisi beralasan penilangan uji emisi itu banyak dikomplain masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Walau tak ditilang, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada para pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," ujar Latif, Kamis, 2 November 2023.
Peniadaan tilang ini kata Latif dilakukan setelah banyaknya komplain dari masyarakat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk meniadakan kebijakan yang baru satu hari dilaksanakan itu.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan," jelasnya.
Dari evaluasi hari pertama, Latif menyebut banyak masyarakat yang lebih membutuhkan sosialisasi. Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk menggencarkan sosialisasi tanpa penilangan.
"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," ungkapnya Latif.
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi. Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Bagi yang kena tilang, maka akan mendapatkan denda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pemotor Ngamuk Usai Ditegur karena Merokok, Ingat Bisa Dipenjara

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
