Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi di Jakarta, Kok Bisa?
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, dan pihak terkait lainnya kembali menggelar razia uji emisi dengan proses tilang jika tidak memenuhi syarat.
Tilang uji emisi yang berlaku mulai, Rabu 1 November 2023 itu berlangsung di beberapa wilayah, padahal sebelumnya kebijakan tersebut sempat tiadakan, karena dianggap kurang efektif menekan polusi.
Baca juga: Ingat November Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku Catat Lokasi Razianya
Sehingga bagi kendaraan yang ditemukan tidak lolos uji emisi hanya diberikan penyuluhan oleh petugas, untuk melakukan perawatan agar emisi dari kendaraan tersebut tetap rendah.
Tahap awal,razia uji emisi digelar di lima titik yang melibatkan Sudin Lingkungan Hidup di masing-masing wilayah. Seperti disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Doni Hermawan.
“Titiknya ada 5 tersebar, kecuali di Jakarta Timur ada dua titik tempatnya beda,” ujar AKBP Doni.