Produksi Motor Listrik di Indonesia Tidak Sesuai Penjualannya
"Langkah ini merupakan bentuk dukungan industri dalam pemenuhan komitmen pemerintah untuk menurunkan gas emisi," tuturnya.
Subsidi motor listrik diberikan sejak Maret 2023, namun karena diawal banyak syarat yang harus dipenuhi masyarakat, sehingga penyerapannya kurang maksimal, maka memasuki Agustus kebijakan mendapatkan insentif tersebut diubah.
Saat ini syarat untuk mendapatkan subsidi hanya menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), saat melakukan pembelian. Menurut data SISAPIra, baru ada 36 model motor listrik yang berhak menerima keringanan tersebut, karena sudah diproduksi lokal dengan TKDN minimal 40 persen.
Harga yang ditawarkan cukup bervariatif, dan jauh lebih murah setelah menerima insentif tersebut, namun nyatanya dari kuota 200 ribu unit yang disediakan pemerintah sampai akhir tahun ini hanya sekian persen komsumen yang melakukan pembelian motor listrik pakai subsidi.
Masih menurut sumber yang sama, Jumat 27 Oktober 2023, sisa kuota subsidi motor listrik masih 191.146 unit, per pukul 08:31 WIB. Adapun yang masih melalui proses pendaftaran 5.478 unit, sedangkan terverifikasi baru 1.958 unit, dan yang sudah tersalurkan ke konsumen baru 1.418 unit.
"Diharapkan ke depannya semakin banyak masyarakat yang menjadi penerima manfaat program tersebut, sehingga target peningkatan ekosistem KBLBB roda dua yang sejalan dengan komitmen penurunan emisi karbon di Indonesia dapat tercapai," tutur Menperin.