Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta Makin Banyak, Total ada 36 Model
Sedangkan untuk status yang masih dalam proses pendaftaran ada 5.421 unit, dan sudah terverifikasi 1.748 unit, dan yang tersalurkan ke tangan konsumen hanya 1.418 unit.
Artinya kuota 200 ribu unit yang disediakan pemerintah sampai akhir tahun belum digunakan secara maksimal. Meskipun berbagai cara sudah dilakuakn, salah satunya mengubah aturan penerima subsidi motor listrik.
Mulai akhir Agustus 2023, Kementerian Perindustrian merevisi aturan tersebut, hanya menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pembelian satu unit motor listrik dengan mencatat NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Awalnya, atau Maret 2023 proses untuk menerima subsidi tersebut cukup panjang. Pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin.
Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.
Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.
Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.