Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Yamaha Ikut Dibuat Repot dengan Kasus Rangka Motor yang Viral

Rangka tubular motor Yamaha
Sumber :

100kpj –  Kasus rangka motor yang karatan hingga patah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Yamaha pun mengaku terkena imbas akan hal tersebut, membuat mereka menjadi rajin dalam memberikan kampanye rangka akhir-akhir ini.

Kampanye soal rangka tersebut digelar Yamaha agar masyarakat bisa lebih paham. Dan pastinya, membuat masyarakat tidak khawatir akan kualitas motor yang akan dibelinya.

"Konsumen semakin pintar memilah informasi di sosial media. Kami ditanya juga soal rangka, orang yang membeli (motor Yamaha) juga mempertanyakannya, makanya kami kampanyekan soal rangka," kata Asst. General Manager Marketing - Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro di Mataram, Lombok, belum lama ini.

Maka itu, Yamaha berani memberikan program yang membuat masyarakat tenang dengan garansi 5 tahun untuk setiap pembelian semua tipe matic Yamaha per 1 Oktober 2023. Pemberian garansi pada rangka motor Yamaha juga diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada setiap konsumen Yamaha.

Rangka motor Yamaha

"Harapan kami konsumen tidak khawatir. Untuk itu kami memberikan garansi untuk seluruh varian matic Yamaha selama 5 tahun," ujar Anton.

Garansi rangka 5 tahun ini berlaku untuk motor-motor Yamaha, meliputi kelas Maxi (Nmax, Xmax, Aerox, Lexi), kemudian Classy (Grand Filano, Fazzio), dan skutik-skutik model lainnya seperti Mio M3, FreeGo, X-Ride, dan Fino. Garansi 5 tahun atau interval 50.000 km ini sama seperti yang berlaku buat komponen DiAsil Cylinder & Forged Piston, dan komponen FI (injeksi).

Garansi rangka 5 tahun ini melengkapi garansi-garansi yang sudah ada sebelumnya, seperti garansi umum 1 tahun (12.000 km), garansi kelistrikan 2 tahun (24.000 km), dan garansi mesin 3 tahun (36.000 km).

Yamaha Fazzio dan Filano not connected

Sebelumnya, President Director & CEO PT YIMM, Dyonisius Beti mengatakan bahwa garansi tidak ada persyaratan khusus untuk mengklaimnya. Namun hal tersebut bisa berlaku asal bukan kesengajaan dari pemilik kendaraan.

"Secara umum, tidak ada persyaratan khusus tentang garansi 5 tahun ini. Hanya saja dalam konteks pemakaian wajar. Apa yang tidak wajar? Motor tabrakan tidak termasuk, tertimpa gempa tidak termasuk. Karena itu bukan kondisi normal, jadi secara umum seperti tabrakan itu sudah hancur," kata Beti di Karawang, Kamis, 5 Oktober 2023.

Berita Terkait
hitlog-analytic