Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Polisi Mengendarai Sepeda Motor Sambil Merokok, Pahami Aturannya

Viral Polisi merokok saat mengendarai sepeda motor
Sumber :

100kpj – Viral di sosial media seorang Polisi yang kedapatan merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tepatnya di depan Polsek Lembang. Padahal itu melanggar aturan lalu lintas, dan merugikan pengendara lain.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @Sosmedkeras, pada Selasa 26 September 2023, terlihat seorang Polantas sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi D 4282 NK.

Tangan kanan Polantas itu sibuk menekan tuas gas sementara tangan kirinya menghimpit sebatang rokok. Sesekali ia menghisap rokok tersebut sampai mengeluarkan asap yang mengepul di udara.

Sontak perilaku oknum Polisi tersebut memantik banyak komentar dari netizen. Banyak yang menilai Polisi tersebut melanggar aturan, dan seharusnya kena hukuman atau tilang juga.

Sebagai informasi merokok di jalan merupakan tindakan melanggar aturan lalu lintas, karena dapat menghilangkan konsentrasi saat berkendara dan debu rokok juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Pengendara motor merokok

Merokok saat berkendara dilarang dalam Undang-UndangLalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang nekat berkendara sambil merokok siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.

Berita Terkait
hitlog-analytic