Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poin yang Bikin SIM Bisa Dicabut
Selasa, 26 September 2023 | 15:20 WIB
-Mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan dijalan dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B
Sementara itu, pengendara akan diberikan sanksi 5-12 poin apabila melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
5 poin:
-Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang.
-Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan.
10 poin:
-Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor. Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai terjadi kerusakan kendaraan atau barang.
Berita Terkait
Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya
Mobil
25 Juni 2024
Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku
Motonews
3 Juni 2024
Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?
Mobil
19 April 2024
Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus
Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar
Mobil
5 April 2024
Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya
Mobil
1 April 2024
Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran
Mobil
28 Maret 2024
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
Mobil
28 Maret 2024
Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi
Mobil
28 Maret 2024
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun
Terpopuler
Motonews
18 November 2024
Harga Terjangkau Helm Motor Buatan India Curi Perhatian di Indonesia
Motonews
16 November 2024
Gara-gara Jualan Oli Palsu 3 Bengkel Motor di Jawa Tengah Digeledah
Motonews
13 November 2024
New Yamaha R125 Dijual Tahun Depan, Mesinnya Lebih Kecil dari Yamaha R15 di RI
Motonews
11 November 2024
Pameran Motor IMOS 2024 Catat Transaksi Penjualan Rp70 Miliar
Motonews
9 November 2024