Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

SIM Bisa Dicabut! Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi pun bisa mencabut SIM tersebut pada jumlah poin tertentu.

Sebenarnya, Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta aturan ini segera disosialisasikan.

"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan," kata Listyo, Selasa 26 September 2023.

"Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," lanjutnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan penerapan ini harus betul-betul dihitung juga dievaluasi. Hal itu supaya, masyarakat paham saat diterapkan.

"Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Tolong nanti betul-betul dihitung, dievaluasi," ujarnya.

Sementara itu, Korlantas Polri juga meluncurkan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Mobile Presisi yang merupakan pusat informasi guna mendata kejadian kecelakaan lalu lintas dalam satu database.

Listyo mengatakan Korlantas Polri juga me-launching pengembangan dari Smart City yang sudah dilaksanakan di Kota Solo, Medan dan Pulau Bali. Smart City dengan pendekatan road safety policing adalah wujud kolaborasi pelayanan lalu lintas berbasis elektronik antara kepolisian dengan pemerintah daerah.

Ilustrasi tilang pengendara motor oleh Polisi

“Baru saja kita me-launching Integrated Road Safety Management System atau IRSMS Mobile Presisi. Jadi ini adalah bentuk bahwa Korlantas Polri tidak pernah berhenti dan terus bergerak untuk meningkatkan pelayanan publik. Smart city tadinya sama-sama melihat bahwa program ini juga terus bertambah sementara ini jadi bagian dari komitmen kita untuk betul-betul bisa bersinergi mewujudkan kota yang smart,” ujar Listyo.

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi mengatakan pemanfaatan PNBP Tilang melibatkan para stakeholder seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kolaborasi yang melibatkan Korlantas dan para stakeholder terkait mampu menciptakan reward dan punishment yang adil serta transparan bagi para pelaku pengendara agar tertib berlalu lintas.

Berita Terkait
hitlog-analytic