Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Terus Diakali, Tapi Baru Segini Orang yang Mau Beli
100kpj – Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menarik perhatian masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan listrik. Tujuannya untuk menuju ramah lingkungan dengan menekan emisi dari mesin bahan bakar.
Salah satunya memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dalam kondisi baru, atau konversi. Sebelumnya untuk mendapatkan keringanan tersebut dianggap bertele-tele karena terlalu banyak syarat.
Akhir Agustus 2023, Kementerian Perindustrian merevisi aturan tersebut, hanya menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pembelian satu unit motor listrik dengan mencatat NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Pemerintah memberikan subsidi motor listrik sampai akhir tahun ini dengan kuota 200 ribu unit, yang diramaikan oleh 33 model. Lantas sudah berapa banyak orang yang mau beli motor listrik sejak dikasih subsidi?
Melalui data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, atau SISPIRa, per Kamis 21 September 2023, masih ada sisa kuota 196.995 unit, dan sebanyak 1.736 masih proses pedaftaran.
Kemudian jumlah masyarakat yang sudah terverifikasi mendapatkan subsidi tersebut baru 433 unit, di mana proses tersebut sudah menyesuaikan data diri konsumen, dan surat-surat kendaraan untuk diajukan potongan harga.
Sementara yang baru tersalurkan, atau sudah sampai ke tangan konsumen baru 836 unit. Artinya masih sangat dikit penyerapan subsidi motor listirk itu menarik minat masyarakat.