Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pendaftaran Beli Motor Listrik Subsidi Baru Bisa di Akses Setelah Revisi, Telat Banget!

Motor listrik Honda EM1 e:
Sumber :

100kpj – Untuk mempermudah masyarakat menikmati subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, pemerintah telah merevisi syarat penerimaan keringanan tersebut. Mengingat aturan yang berlaku sejak Maret 2023 cukup rumit.

Kini melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubaan atas Permenperin Nomor 6 tahun 2023, syarat mendapatkan subsidi motor listrik hanya butuh KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Motor listrik Gesits Raya E

Namun sejak aturan itu diberlakukan pada 29 Agustus 2023, baru di bulan ini situs pendaftaran untuk pengajuan mendapatkan subsidi motor listrik baru dibuka, atau bisa di akses pada Selasa 19 September 2023.

Website tersebut adalah landing.sisapira.id, atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua. Artinya butuh waktu sekitar tiga minggu untuk mengubah sistem di dalam laman tersebut.

Mengingat syarat mendapatkan subsidi sebelumnya tidak semudah saat ini, maka perlu penyesuaian. Sekarang masyarakat bisa mendapatkan isentif itu hanya mendaftarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Satu NIK di KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik dengan subsidi yang diberikan dari pemerintah. Sehingga situs SISAPIRa perlu mengintegrasikan data ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

“Proses migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB-R2 telah berhasil dilakukan,” tulis pengumuman website tersebut.

Tercatat ada 33 model motor listrik yang mendapatkan keringanan dari pemerintah, di dominasi skutik dari brand pendatang baru. Diantaranya ada Polytron, Volta, Alva, Selis, Viar, Gesits, Smooth, dan masih banyaj lagi.

Pemerintah memberikan keringanan untuk pembelian motor listrik, berupa insentif Rp7 juta pertama kali pada 20 Maret 2023. Di awal hanya ada 8 merek, dan 13 model sesuai syarat yang berlaku.

Proses untuk menerima subsidi tersebut cukup panjang awalnya. Pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin. 

Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai. 

Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.

Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.

Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP untuk pengecekan NIK apakah berhak beli motor listrik dengan insentif. Maka tidak heran jika pemerintah merombak syarat penerimaan subsidi motor listrik karena kurang efektif.

Berita Terkait
hitlog-analytic