Alasan Polisi Bakal Penjara Pengendara Motor yang Bandel Merokok
100kpj – Pihak kepolisian masih terus mengkampanyekan larangan merokok bagi pengendara motor. Maklum, saat ini masih banyak yang belum tahu bahkan tak sedikit yang memang acuh dengan larangan tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M Nasir mengakui saat ini masih banyak pengendara motor yang melakukan tindakan tersebut. Bahkan sudah ada beberapa yang ditindak.
Ya, bagi pengendara motor yang kedapatan sembari merokok terancam denda Rp750 ribu atau penjara tiga bulan. Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang jadi senjata polisi untuk melakukan tindakan tegas tersebut.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," kata M Nasir, Minggu 31 Maret 2019.
Selain konsentrasi sang pengendara, abu rokok dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama bagi yang menggunakan helm tanpa kaca pelindung. Hal ini pula yang banyak dikeluhkan para pengguna motor hingga saat ini.

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Pameran Motor IMOS 2024 Catat Transaksi Penjualan Rp70 Miliar

27 Merek Mobil Ramaikan Pameran GJAW 2024, Ada Merek Baru

Respiro Rilis Jaket Motor Threnox yang Kaya Fitur di IMOS 2024

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Hadir di 3 Pulau Berbeda Honda Bikers Day 2024 Digeruduk Ribuan Motor Honda

Yamaha Fazzio Kini Hadirkan Varian Termurahnya, Cuma Rp21 Jutaan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
