Alasan Polisi Bakal Penjara Pengendara Motor yang Bandel Merokok
100kpj – Pihak kepolisian masih terus mengkampanyekan larangan merokok bagi pengendara motor. Maklum, saat ini masih banyak yang belum tahu bahkan tak sedikit yang memang acuh dengan larangan tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M Nasir mengakui saat ini masih banyak pengendara motor yang melakukan tindakan tersebut. Bahkan sudah ada beberapa yang ditindak.
Ya, bagi pengendara motor yang kedapatan sembari merokok terancam denda Rp750 ribu atau penjara tiga bulan. Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang jadi senjata polisi untuk melakukan tindakan tegas tersebut.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," kata M Nasir, Minggu 31 Maret 2019.
Selain konsentrasi sang pengendara, abu rokok dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama bagi yang menggunakan helm tanpa kaca pelindung. Hal ini pula yang banyak dikeluhkan para pengguna motor hingga saat ini.