Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Segini Besaran Denda Tilang Jika Melanggar saat Operasi Zebra Jaya 2023

Plang pemeriksaan razia kendaraan oleh polisi
Sumber :

100kpj – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya tahun 2023 pada hari ini, Senin 18 September 2023. Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar Polisi kepada para pengendara.

"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.

Razia Operasi Zebra Jaya akan berlangsung hingga 1 Oktober 2023 mendatang. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menyebutkan, dalam operasi zebra tahun ini, kepolisian juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara.

Hal ini tak lain guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Dia meminta personel yang bertugas untuk bekerja sesuai aturan yang ada. Dia pun mau anggotanya mengedepankan sisi humanis dan jujur.

Honda CR-V pakai plat RF palsu ditilang Polisi

"Satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ujarnya.

"Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil. Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas," pugkasnya.

Sedikitnya ada sebanyak 15 pelanggaran disasar dalam operasi ini, berikut pelanggaran dan juga denda tilangnya:

1. Kendaraan lawan arus:
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

3. Menggunakan HP saat mengemudi
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

5. Kendaraan tak dilengkapi STNK
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

6. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

7. Kendaraan tak laik jalan
Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).

8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

10. Kendaraan terpasang ilegal rotator
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

13. Pengendara motor tak menggunakan helm SNI
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

14. Kendaraan dengan pelat nomor rahasia
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

15. Penertiban parkir liar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Berita Terkait
hitlog-analytic