Polisi Kena Gocek Pembonceng yang Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Hilang
"Keren gak ada yang cepu," tulis salah satu akun di kolom komentar. "Andaikan polisinya nonton vidio ini pasti bakal ngomong, njirrr ternyata masuk dalam bus," timpal yang lainnya.
"Mewakili netizen kebanyakan kami mengucapkan terimakasih atas perwakilan saudara mewakili netizen lainnya ngeprank polisi. Sungguh senang melihatnya," celoteh akun lainnya.
Namun perlu diingat, bahwa pengendara motor maupun yang dibonceng harus menggunakan helm demi keselamatan di jalan. Ini sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ. Yakni, (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. 2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Harga Terjangkau Helm Motor Buatan India Curi Perhatian di Indonesia

Helm Sultan Diganjar Promo di IMHAX 2024, ada Arai yang Harganya Rp58 Juta

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
