Tak Ada Lagi Tilang Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta, Heru Budi: Terserah Polisi
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ucap Heru.
Sebelumnya, pihak Kepolisian memutuskan untuk tak melakukan tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebab, penilangan dinilai tak efektif dan kendaraan yang tak lolos akhirnya hanya diminta untuk melakukan servis saja.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," ujar Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis, Senin 11 September 2023.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tambahnya.
Seperti diketahui, Polisi menilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.