Tilang Uji Emisi Tak Efektif, Kini Kendaraan yang Tak Lolos Diminta Servis
100kpj – Pihak Kepolisian akhirnya memutuskan untuk tak melakukan tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebab, penilangan dinilai tak efektif dan kendaraan yang tak lolos akhirnya hanya diminta untuk melakukan servis saja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis. "Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," katanya kepada wartawan, Senin 11 September 2023.
Pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Metro Jaya itu menyebut penilangan dihilangkan lantaran dinilai tidak efektif. Sehingga sekarang warga yang tak lolos uji emisi cuma disarankan melakukan servis terhadap kendaraannya.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tambahnya.
Seperti diketahui, Polisi menilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.