Naik Motor Sambil Merokok Diancam Penjara 3 Bulan, Ingat Itu
100kpj – Larangan merokok sambil naik motor ini sebenarnya telah berlaku sejak 11 Maret 2019 lalu. Tapi banyak yang masih menghiraukan meski tahu ancamannya terbilang berat. Selain itu mungkin masih ada yang belum tahu.
Ya, polisi menegaskan akan menindak para pengemudi yang mengendarai sepeda motornya sambil merokok. Dasarnya, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M Nasir, Minggu, 31 Maret 2019.
Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu. Berdasarkan peraturan itu, mengendarai sepeda motor sambil merokok dianggap mengganggu keselamatan di jalan raya.

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Pameran Motor IMOS 2024 Catat Transaksi Penjualan Rp70 Miliar

27 Merek Mobil Ramaikan Pameran GJAW 2024, Ada Merek Baru

Respiro Rilis Jaket Motor Threnox yang Kaya Fitur di IMOS 2024

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Hadir di 3 Pulau Berbeda Honda Bikers Day 2024 Digeruduk Ribuan Motor Honda

Yamaha Fazzio Kini Hadirkan Varian Termurahnya, Cuma Rp21 Jutaan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
