Naik Motor Sambil Merokok Diancam Penjara 3 Bulan, Ingat Itu
100kpj – Larangan merokok sambil naik motor ini sebenarnya telah berlaku sejak 11 Maret 2019 lalu. Tapi banyak yang masih menghiraukan meski tahu ancamannya terbilang berat. Selain itu mungkin masih ada yang belum tahu.
Ya, polisi menegaskan akan menindak para pengemudi yang mengendarai sepeda motornya sambil merokok. Dasarnya, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M Nasir, Minggu, 31 Maret 2019.
Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu. Berdasarkan peraturan itu, mengendarai sepeda motor sambil merokok dianggap mengganggu keselamatan di jalan raya.