Cuma Satu Hari Sebanyak Ini Motor dan Mobil yang Kena Tilang Uji Emisi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 ayat 1, setiap orang yang menemudikan kendaraan bermotor beroda empat, atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan untuk kendarana roda dua denda paling banyak Rp250 ribu. Aturan itu yang digunakan pada kendaraan bermotor yang melanggar karena angka uji emisinya tidak memenuhi syarat.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” sambung Doni.
Saat ini Polisi bersama Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait terus melakukan razia emisi di Ibu Kota, namun lokasinya berpindah-pindah tidak menetap di 5 ruas jalan tersebut.

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Wuling Bagikan Ratusan Unit Mesin Mobil Buat Dibongkar Anak Sekolah

Mudik Lebaran 28 Juta Warga Siap Tinggalkan Jabodetabek, Mobil Pribadi dan Motor Jadi Favorit

Insiden Anggota Dishub Bandung yang Dilempar Mangkuk Bubur Berakhir Damai, Netizen Kecewa

Anggarkan Rp6,3 Miliar, Ini Spesifikasi Harley-Davidson LiveWire yang Mau Dibeli Dishub DKI

Dishub DKI Jakarta Belanja 5 Motor Listrik hingga Habiskan Dana Rp6,3 Miliar

Sekarang Beli Mobil Bekas Online Gak Perlu Khawatir, Kok Bisa?

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Tujuan Pemerintah dari Wacana Pajak Motor Bensin Naik dan Ganjil Genap Motor

Menko Luhut Masih Nunggu Restu Jokowi soal Kenaikan Pajak Motor Bensin

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
