Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Uji Emisi Dipertimbangkan Jadi Syarat Perpanjang STNK

Uji Emisi
Sumber :

100kpj – Uji lolos emisi diwacanakan bakal menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) usai diungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.  Seperti diketahui, ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, mengingat saat ini polusi udara tengah memburuk.

Lebih lanjut, Siti mengatakan tiap kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan stiker penanda dan itu nantinya akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya mengaku wacana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK itu akan dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai aturan.

"Itu nanti, karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK harus ada ketentuannya," ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, dikutip Sabtu, 2 September 2023.

Ilustrasi STNK

Doni menjelaskan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut wacana tersebut bersama Korlantas Polri hingga pembina Samsat di tingkat nasional. Hingga pada akhirnya, apakah akan menjadi syarat untuk perpanjang STNK atau tidak.

"Akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dan pembina Samsat tingkat nasional. Bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat," ungkapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI, mulai menggelar razia uji emisi untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan gas buang.

Doni Hermawan mengatakan, polisi cuma akan menilang sepeda motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukan uji emisi. Kendaraan yang tak layak jalan menjadi salah satu alasan untuk ditilang.

Uji Emisi

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ucap dia kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.

Kata dia, apabila kendaraan yang sebelumnya belum pernah diuji emisi tapi setelah diuji hasilnya memenuhi standar, maka pengendara tak akan ditilang. Mantan Kapolres Cianjur ini menegaskan petugas hanya akan menilang berdasar hasil layak uji.

Berita Terkait
hitlog-analytic