Apesnya Pemotor Ini, Berniat Ikut Uji Emisi Gratis Malah Jadi Kena Tilang
100kpj – Apes bener pemotor bernama Andi, karena harus kena tilang usai motornya gagal lolos uji emisi di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat 1 September 2023. Padahal, pria berusia 60 tahun itu niatnya ingin uji emisi gratis.
Andi mengaku awalnya dirinya yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono, melihat digelarnya tes uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ujar Andi dalam keterangannya di Pancoran Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2023.
Andi pun kemudian masuk antrean untuk menguji emisi kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos karena motornya baru diservis. Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 milik Andi itu adalah Pertamax.
"Motor baru diservis, bensinnya pertamax, lalu kilometer 216 ribu. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," ujarnya.
Andi mengaku, motornya disarankan oleh petugas uji emisi untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel.Di mana, motornya harus mendapatkan beberapa setingan kembali.
"Saya tidak tahu kenapa disuruh lagi. Kita tahu bengkel tidak punya peralatan canggih. Settingan harus seberapa lain-lainnya, Tanggapan, saya apes saja, saya cuma tadi lewat saya lihat ada uji emisi gratis saya coba. Saya yakin lolos karena motor abis di servis minumnya pertamax, saya pikir aman aman saja ternyata tidak aman," ujarnya.
Diketahui sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi berlaku hari ini, Jumat, 1 September 2023. Uji emisi sebelumnya sudah pernah dilakukan selama satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Dalam razia uji emisi, petugas gabungan akan memberhentikan pengendara yang dinilai melanggar dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan. Diketahui nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. Sementara mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.