Anak Motor Racing Jangan Nekat Lewat Bogor, Buktinya Ribuan Knalpot Brong Disita
Berkaca dari jumlah knalpor brong yang sudah diamankan, anggota Polresta Bogor cukup gencar, sepertinya akan menjadi momok bagi pecinta modifikasi, terutama yang gemar dengan kecepatan.
Dari hasil tersebut, sebagian pengendara, atau sebanyak 1.090 motor yang terjaring razia knalpot brong itu langsung mengganti knalpot standar pabrikan di lokasi, agar bisa melanjutkan perjalanan setelah knalpot aftermarketnya disita.
Sisanya ada sebanyak 147 motor melakukan pergantian knalpot standar di kantor, atau di Unit Tilang Polresta Bogor. Terkait sanski, berdasarkan aturan pengguna knalpot brong itu terancam pidana kurungan satu bulan, dan denda Rp250 ribu
Menurutnya, selain menggangu aktivitas masyarakat atau pengguna jalan, knalpot dianggap salah satu pemicu timbulnya polusi udara, dan banyak potensi gangguan, seperti memacu kecepatan berlebih.
“Jadi knalpot brong ini yang baik dibuat pabrik maupun rumahan di atas batas standar dari peraturan yaitu 85-100 desibel. Ini tentu tidak sesuai dengan spesifikasi standarnya di jalan umum dan ini tidak boleh. Kita akan terus gencarkan penertiban ini,” sambungnya.