Sudah Ditabrak Truk, 7 Pemotor Lawan Arah Juga Kena Tilang dan Tak Dapat Santunan
Tak Ada Santunan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, mengatakan 7 unit sepeda motor yang ditabrak truk melanggar lalu lintas. Maka itu menyebabkan risiko kecelakaan, dan tak laya dapat santunan.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar Firman kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Polantas. Menurutnya, jika sesuai aturan maka para pengendara motor tersebut tidak mendapat jaminan asuransi dari pihaknya.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 Juncto PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video di media sosial menampilkan sejumlah pemotor tampak tergeletak di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan yang ada di video tersebut pemotor yang tergeletak itu menjadi korban kecelakaan.