Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Youtuber Emak Gila yang Demen Motoran Ditangkap Polisi, Moge Jadi Barbuk

Youtuber Emak Gila
Sumber :

100kpj – Youtuber berinisial IL atau yang dikenal sebagai Emak Gila, ditangkap oleh pihak Kepolisian. Pria yang kerap berdandan ala emak-emak berdaster dan kerudung itu diduga melakukan promosi judi online di media sosial.

Emak Gila ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 31 Juli 2023 lalu. Youtuber yang kerap membuat konten motor itu terlibat dalam kegiatan endorse judi online melalui media sosial Instagram dan YouTube.

"Pelaku menggunakan akun @kehidupan_emak di Instagram dan emak002 di YouTube untuk mempromosikan situs-situs judi online seperti Happybet188, Betwin188, Beat4d, Pim4d, Moi4d dan Gambler Pensiun," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip dari tvOnenews, Sabtu 19 Agustus 2023.

Youtuber Emak Gila

Selama penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM, dan akun media sosial. Ada juga motor gede atau moge yang kerap dipakai Youtuber asal Bandung itu untuk aktivitas endorse judi online ini.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp395.000.000 selama periode Januari hingga Juli 2023.

Youtuber Emak Gila

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan Emak Gila yang memiliki jutaan subscriber ini karena adanya laporan masyarakat. Bahwa ditemukan ada sesorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web.

“Kami menekankan kasus ini sangat merugikan masyarakat karena promosi judi online yang dilakukan pelaku dapat mendorong penyebarluasan praktik perjudian ilegal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," kata Anggoro.

Youtuber Emak Gila

Anggoro mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pelaku terancam dikenai hukuman penjara selama 6 tahun," ungkapnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic