Imbas Konten Lawan Arus, Youtuber Dikeroyok Ojol Gegara Bentak Bocah
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya konten kreator itu memang melarang pengendara motor yang lawan arah di kawasan Bukit Duri, Tebet, dan terjadi keributan dengan ojol karena ada miskomunikasi.
"Kemarin ada kejadian miskomunikasi antara satu pihak yang ingin melakukan sosialisasi (Laurendra) agar masyarakat tidak melawan arus, tetapi mungkin caranya menimbulkan keributan kecil di lapangan dengan teman-teman yang ada di sini," ujar Kombes Pol Ade.
Rombongan ojol nyaris menghantam Laurendra di Jalan Lapangan Ros Utara, ditambah adanya anak kecil yang merek bentak. Selama ini konten yang dibuatnya tidak disukai masyarakat, karena sebagai masyarakat sipil bukan kewajibannya.
Kini kedua belah pihak sudah berdamai. Diketahui, menurut Pasal 287 ayat (1) dan (2), Undang-undang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.