Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Menteri LKH Tuding 24,5 Juta Kendaraan Bermotor di Jakarta Jadi Biang Kerok Polusi Udara

Jalan Raya Jakarta Macet
Sumber :

100kpj – Polusi udara yang makin memburuk di Jakarta menjadi sorotan saat ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menuding kendaraan bermotor jadi biang kerok pencemaran udara.

Siti mengungkapkan ada 25,5 juta kendaraan yang berkontribusi memberikan polusi udara di Jakarta. Di mana, mayoritas adalah sepeda motor dengan komposisi mencapai 78 persen.

"Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor pada tahun 2022," ujarnya dalam rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara yang dipantau di Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.

Rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor per tahun sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 juta unit dan sepeda motor 6,38 persen atau setara 1,04 juta unit. Sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus.

Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta

Siti menuturkan tak hanya emisi kendaraan bermotor saja yang berpengaruh terhadap kualitas udara, tetapi juga ada kemarau panjang, konsentrasi polutan, hingga manufaktur industri. Maka itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk lakukan uji emisi kendaraan.

Berdasarkan data Vital Strategies, tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta terhadap kewajiban uji emisi masih sangat rendah. Jakarta Barat hanya 7,45 persen, Jakarta Selatan hanya 4,53 persen, Jakarta Pusat hanya 3,86 persen, Jakarta Timur hanya 4,72 persen, dan Jakarta Utara sebanyak 10,69 persen.

"Uji emisi merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu dilakukan dengan hasil yang bisa dirasakan segera," kata Siti.

Uji Emisi

Aturan uji emisi itu dilakukan terlebih dahulu di Jakarta atau Jabodetabek, katanya. Bila kegiatan itu berjalan baik, maka pemerintah bakal memperluas aturan itu hingga ke seluruh Indonesi.

Selain itu, semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran. "Kemudian, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic