Minggu Ini Revisi Insentif Motor Listrik Terbit, Semua Orang Dapat Diskon Rp7 Juta
100kpj – Subsidi, atau insentif motor listrik yang diberikan pemerintah sejak Maret 2023, masih kurang efektif untuk menggenjot penjualan. Sehingga aturan untuk mendapatkan keringanan itu akan dirombak dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi, minggu ini keluar revisi sepeda motor ya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, kepada wartawan.
Baca juga: Semua Orang Bisa Beli Motor Listrik yang Dapat Insentif Ada 25 Model
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, dari target insentif yang diberikan untuk motor listrik sampai tahun ini hanya termakan sedikit.
Pasalnya pemerintah memberikan insentif untuk motor listrik sebanyak 200 ribu unit, namun sampai saat ini masih tersisa dengan kupta 198.791 unit. Artinya hanya ada 1.209 orang yang beli motor listrik pakai insentif tersebut.
Untuk menerima insentif dari pemerintah cukup panjang saat ingin meminang motor listrik. Yang pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin.
Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.
Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.
Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.
Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, karena dianggap berhak beli motor listrik dengan insentif.
Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, akan menghapus syarat subsidi motor listrik yang sudah ditetapkan, dan setiap satu KTP bisa beli motor listrik pakai subsidi pemerintah.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan," kata Menperin.