Banyak Anak-anak Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polisi Bakal Ambil Tindakan
100kpj – Maraknya sepeda listrik yang melintas di jalan raya, pihak kepolisian pun mengambil tindakan. Di kota Bandung, Jawa Barat, Polisi resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, pengguna pun akan ditindak.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menekankan bahwa sepeda listrik yang digunakan oleh masyarakat di jalan raya, termasuk oleh anak-anak akan ditindak secara hukum.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan beroperasi di jalur khusus atau area tertentu, dan pengendara harus berusia minimal 12 tahun dengan pengawasan orang dewasa.
Akan tetapi, banyak sepeda listrik yang beredar saat ini memiliki kecepatan di atas 20 Km/jam dan tanpa peda. Sehingga, dimasukkan dalam kategori motor listrik dan pengendarannya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, serta alat keamanan seperti helm.
“Apabila ditemukan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dan membahayakan diri bahkan pengguna jalan yang lain, maka bisa dilakukan penindakan,” ujarnya, dikutip 100KPJ dari laman Instagram @tmcpolrestabesbandung Selasa 8 Agustus 2023.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya akan menyusun regulasi khusus terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Firman mengatakan regulasi itu akan disusun berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.
"Ini kita terus berbicara dengan temen-temen di perhubungan maupun PUPR," kata Firman kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, pekan lalu.
"Kita berharap ada satu pengamanan khusus karena kalau di luar negeri sana mas itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Sayangnya masyarakat kita sekarang belum seluruh nya terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," sambungnya.