Motor Listrik Sewaan Rusak, Siapa yang Mesti Tanggung Jawab?
100kpj – Meski belum banyak dimiliki konsumen secara perseorangan, namun populasi motor listrik di Indonesia terbilang lumayan. Sebab, beberapa perusahaan rintisan di bidang otomotif sudah mulai menyediakan unit sewanya.
Setelah beberapa bulan lalu Migo sempat tenar, kini giliran Vrent yang mencoba peruntungan serupa. Bekerjasama dengan pabrikan roda dua Viar, mereka memilih skuter listrik Q1 sebagai armada yang disewakan.
Seiring menjamurnya jasa penyewaan motor listrik, semakin banyak pertanyaan yang datang bermunculan. Salah satunya, mengenai risiko apabila motor mengalami kerusakan saat sedang dipinjam.
Chief Technology Officer Vrent, Joshua Tampubolon menyebut, seandainya skuter listrik yang disewa pelanggan mengalami kerusakan saat sedang di jalan, maka tanggung jawab menjadi milik kedua belah pihak.
“Jadi tergantung rusak di bagian mana, dan apa penyebabnya. Kalau kerusakan mesin, itu jadi tanggungan kita. Tapi, kalau kerusakan karena menabrak atau hal lain yang disebabkan penyewa, tentu itu jadi tanggung jawab mereka,” terang Josh kepada 100kpj di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kendati demikian, ia mengklaim, kemungkinan motor listrik rusak sebenarnya sangat kecil. Asalkan, sang penyewa bisa memakainya dengan benar, dan terhindar dari benturan.
“Secara teknis, motor listrik itu lebih simpel dibanding motor bensin. Paling kalau ada kerusakan, cuma di bagian ban atau rem saja,” tambahnya.
Selain itu, Josh juga menyebut, pihaknya tak menyediakan asuransi bagi pelanggan yang menyewa motor listriknya. Sehingga, jika terjadi hal buruk yang tak diharapkan, itu menjadi tanggung jawab sang penyewa. (re2)
BACA JUGA:
Kenapa Mobil Bekas Tangan Ketiga Susah Dijual Lagi?
BACA JUGA: