Perpanjang SIM di Bantul Tak Perlu sampai Turun dari Kendaraan, 5 Menit Beres
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta menjelaskan berkas yang perlu dibawa pemohon ke SIM Drive Thru adalah fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopinya, surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi. Berkas-berkas ini seperti syarat perpanjangan SIM secara manual.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan di SIM Drive Thru juga sama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu buat SIM C dan SIM D. Pembayaran bisa dilakukan secara online ataupun konvensional.
"Untuk pembayaran sudah bisa transaksi nontunai menggunakan Qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi nontunai tidak perlu khawatir karena masih ada layanan tunai yang ada di Gedung Satpas," papar Michael.