Subsidi Motor Listrik Proyek Gagal! Menperin Segera Ubah Aturan
100kpj – Pemerintah memberikan keringanan untuk pembelian motor listrik, berupa insentif Rp7 juta yang berlaku mulai 20 Maret 2023. Ada 8 merek, dan 13 model yang memenuhi syarat mendapatkan insentif.
Namun aturan tersebut kurang efektif, karena tidak terlalu menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengkaji ulang bahkan menghapus skema insentif tersebut.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, segera mengubah insentif motor listrik yang saat ini sudah berjalan, karena tidak signifikan menaikkan penjualan meski sudah ada keringanan.
“Penyebabnya akan kita evaluasi. Nanti kita lihat bantuan pemerintah untuk mobil listrik, motor listrik seperti apa,” ujar Menperin dikutip Antaranews, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya jika ada yang perlu diperbaiki tentu akan dilakukan segera. Sehingga masyarakat tertarik untuk beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan, demi menekan emisi dari mesin pembakaran.
“Soon (segera). Jadi kita juga ingin memastikan bahwa program bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik baik untuk mobil, dan motor tahun ini bisa berjalan baik oleh sebab itu evaluasi akan dilakukan,” tuturnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, dari target insentif yang diberikan untuk motor listrik sampai tahun ini hanya termakan sedikit.
Pasalnya pemerintah memberikan insentif untuk motor listrik sebanyak 200 ribu unit, namun sampai saat ini masih tersisa dengan kupta 198.791 unit. Artinya hanya ada 1.209 orang yang beli motor listrik pakai insentif tersebut.
“Evaluasi pasti akan dilakukan agar program bantuan pemerintah ini bisa terlaksana,” sambungnya.
Bisa diartikan bahwa porjek insentif untuk meningkatkan penjualan motor listrik tergolong gagal.
Proses untuk menerima insentif dari pemerintah cukup panjang saat ingin meminang motor listrik. Yang pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin.
Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.
Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.
Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.
Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, karena dianggap berhak beli motor listrik dengan insentif.

Prabowo Minta Pabrikan Otomotif Kerja Sama Bikin Mobil Indonesia

Alasan AHM Berani Jual Motor Listrik Honda dengan Harga Cukup Mahal

Pameran IMX 2024 Bukan Sekedar Pameran, tapi Wadah Kreativitas

Gara-gara Sepi Peminat Sekarang Konversi Motor Listrik Gratis

Datang ke Jerman Menperin Singgung Mobil Listrik, Kapan Volkswagen Bikin Baterai?

Moeldoko Sebut Motor Listrik Subsidi Kurang Laku Karena Anak Muda Gak Suka Pelan

Setelah Lebaran Sebanyak Ini Antrean Pembeli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta

Moeldoko Sebut Tidak Penting, Menperin Berusaha Keras Mobil Hybrid Dikasih Insentif

Chery Tiggo 5X Bisa Jadi Mobil Rakyat Sesuai Arahan Pemerintah, Siap Turun Harga

MG VS HEV Ngarep Adanya Guyuran Insentif Mobil Hybrid dari Pemerintah

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
