Terungkap, Merek Ini yang Bikin AHM Digugat Perusahaan Sepeda Asal Amerika
100kpj – Akhirnya terungkap jelas merek yang membuat PT Astra Honda (AHM) digugat oleh produsen sekaligus distributor sepeda asal Amerika Serikat (AS), Trek Bicycle Corporation. AHM diminta untuk tak memakai merek 'Marlin'.
Ini berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negara Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip 100KPJ, Selasa 25 Juli 2023. Gugatan ini memiliki nomor perkara 78/ aterlo. Pdt. Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst dengan tanggal suart 5 Juli 2023.
Gugatan sendiri telah didaftarkan pada hari Jumat 7 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara soal Merek. Dalam perkara ini, pihak Trek Bicycle Corporation menunjuk Marodin Sijabat sebagai kuasa hukumnya.
Sidang pertama sendiri digelar pada Kamis 20 Juli 2023, namun akhirnya ditunda dengan alasan Panggil Tergugat dan Legal Standing Penggugat. Sidang akan kembali digelar pada Kamis 3 Agustus 2023 dengan agenda panggil tergugat dan legal standing penggugat.
Menilik pada data umum, jika peltitum ada 5 catatan yang diajukan oleh penggugat, yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat tidak menggunakan merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
3. Menyatakan hapus dan/atau menghapuskan pendaftaran merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek.
4. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu, guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. agar dapat mencatatkan penghapusan pendaftaran merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara .
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)."
AHM Patenkan Marlin
Dalam situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam), AHM telah mendaftarkan merek MARLIN sejak 2008 hingga November 2026.
Marlin sebagai suatu penamaan. Merek itu terdaftar dengan nomor IDM000168136. Dengan kode kelas 12, yakni merupakan jenis barang/peralatan kendaraan, suku cadang, dan aksesori.