Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini
100kpj – Kecelakaan yang melibatkan antara pemotor dan pesepeda kembali terjadi lagi di Jakarta. Kali ini, rombongan pesepeda klub BMCC dan Improov ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor di jalan Sudirman, Jakarta, pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Dian Justian Ibrahim selaku kuasa hukum korban. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.40 WIB, di mana rombongan pesepeda melintas dari arah Stadion Gelora Bung Karno menuju Bundaran HI.
"Tepat di depan Gedung Sahid Jaya, Sudirman. Tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan motor dan klakson panjang. Ada juga teriakan agar pesepeda minggir," kata Dian dikutip dari VIVA, Minggu, 23 Juli 2023.
Akibat senggolan tersebut, ada 3 korban terjatuh hingga mengalami luka-luka. Sayangnya, usai para korban terjatuh, pelaku atau pemotor tersebut langsung kabur.
"Sebanyak 2 korban lagi sedang saya kumpulkan datanya. Korban mengalami luka-luka dibagian lutut, wajah, kepala dan pinggang dan 3 sepedanya rusak," kata dia.
Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan Seperti diketahui, bagi pengendara yang terlibat keceakaan baik menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur atau tabrak lari dari lokasi kejadian. Sebab, tabrak lari merupakan tindakan kejahatan.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Selain UU LLAJ pasal 312, pada pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas: (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
2. memberikan pertolongan kepada korban;
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Pameran Motor IMOS 2024 Catat Transaksi Penjualan Rp70 Miliar

27 Merek Mobil Ramaikan Pameran GJAW 2024, Ada Merek Baru

Respiro Rilis Jaket Motor Threnox yang Kaya Fitur di IMOS 2024

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Hadir di 3 Pulau Berbeda Honda Bikers Day 2024 Digeruduk Ribuan Motor Honda

Yamaha Fazzio Kini Hadirkan Varian Termurahnya, Cuma Rp21 Jutaan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
