Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini
100kpj – Kecelakaan yang melibatkan antara pemotor dan pesepeda kembali terjadi lagi di Jakarta. Kali ini, rombongan pesepeda klub BMCC dan Improov ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor di jalan Sudirman, Jakarta, pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Dian Justian Ibrahim selaku kuasa hukum korban. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.40 WIB, di mana rombongan pesepeda melintas dari arah Stadion Gelora Bung Karno menuju Bundaran HI.
"Tepat di depan Gedung Sahid Jaya, Sudirman. Tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan motor dan klakson panjang. Ada juga teriakan agar pesepeda minggir," kata Dian dikutip dari VIVA, Minggu, 23 Juli 2023.
Akibat senggolan tersebut, ada 3 korban terjatuh hingga mengalami luka-luka. Sayangnya, usai para korban terjatuh, pelaku atau pemotor tersebut langsung kabur.
"Sebanyak 2 korban lagi sedang saya kumpulkan datanya. Korban mengalami luka-luka dibagian lutut, wajah, kepala dan pinggang dan 3 sepedanya rusak," kata dia.
Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan Seperti diketahui, bagi pengendara yang terlibat keceakaan baik menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur atau tabrak lari dari lokasi kejadian. Sebab, tabrak lari merupakan tindakan kejahatan.