Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Terkait KA Brantas Vs Truk, KAI Imbau Pengguna Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api

Perlintasan Kereta Api tanpa palang
Sumber :

100kpj –  Kecelakaan horor melibatkan Kereta Api dan truk trailer terjadi di jalur perlintasan api Jalan Madukoro Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa 18 Juli 2023. Pihak Kereta Api Indonesia (KIA) mengimbau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Insiden yang terjadi Selasa malam tersebut melibatkan Kereta Api (KA) Brantas rute Jakarta-Blitar dengan sebuah truk trailer yang berhenti di tengah rel. Dalam video yang beredar, KA Brantas menabrak bagian kepala truk trailer.

Diduga truk tersebut mogok di pertengahan rel perlintasan KA dari arah utara ke selatan. Tabrakan itu menyebabkan ledakan yang besar.

Kereta Api (KA) Brantas yang tabrak truk trailer di Semarang.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menghimbau para pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas. Pastikan, kendaraan saat melintas dalam kondisi aman juga.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda stop, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," ujar Joni Martinus dalam keterangan resminya.

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Kereta Api (KA) Brantas yang tabrak truk trailer di Semarang.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Berita Terkait
hitlog-analytic