Kecelakaan Lalu Lintas Ternyata Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya
Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat Laporan Polisi di Polres terdekat. Salinan Laporan Polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.
BPJS Kesehatan ke depannya juga akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan Laporan Polisi dapat diperoleh secara online.
"Kelak, pihak faskes berkoordinasi dg petugas lapangan Jasa Raharja dan BPJS Kes terkait pnjaminan peserta sesuai ketentuan, brdasarkan Laporan Polisi. Jasa Raharja dan BPJS Kes akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yg berlaku pasca terbitnya Laporan Polisi," lanjut cuitan tersebut.
"Petugas fasilitas kesehatan akan memberikan informasi mengenai proses penjaminan KLL oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan kepada keluarga peserta sesuai dengan status klaim yang tertera pada menu monitoring jaminan pada aplikasi Vclaim," paparnya.
Klaim pengobatan BPJS:
1. Peserta Aktif BPJS Kesehatan
2. Kecelakaan Tunggal
3. Surat Keterangan dari Kepolisian
Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kecelakaan Kerja
2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian
3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda