Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Syarat Insentif Motor Listrik Akan Dihapus, Moeldoko Kurang Menarik

Moeldoko Datangi Pabrik Gesits
Sumber :

Dengan begitu jumlah motor listrik yang bisa dibeli konsumen dari kondisi baru dari potongan tersebut dibatasi, belum termasuk versi konversi yang mengubah motor konvensional menjadi listrik berbasis baterai.

Proses untuk menerima insentif dari pemerintah cukup panjang saat ingin meminang motor listrik. Yang pertama pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin. 

Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai. 

Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.

Artinya terlalu rendah mengkategorikan masyarakat yang bisa menikmati isentif tersebut, karena saat ini saja daya listrik rumah tangga lebih mendominasi 1.300 watt.

Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.

Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, karena dianggap berhak beli motor listrik dengan insentif. 

Berita Terkait
hitlog-analytic