Pengguna Honda BeAT Tabrak Polisi Hingga Patah Tulang saat Operasi Patuh Jaya
100kpj – Operasi Patuh Jaya 2023 digelar serempak di beberapa wilayah di Indonesia, dengan mengincar 14 pelanggaran dan berlangsung selama dua pekan. Razia gabungan itu mulai berlangsung sejak 10 Juli 2023.
Selama beberapa hari berjalan, ada saja cerita yang menjadi sorotan selama Operasi Patuh Jaya, salah satunya di Kabupaten Bungo, Jambi, ada pengendara motor yang nekat menabrak petugas di lapangan.
Pengendara motor berinisial ES yang berboncengan dengan SS menggunakan Honda BeAT melaju dari arah simpang drum menuju ke pasar bawah Muara Bungo, sebelum menemui polisi yang sedang bertugas.
Pengendara motor dengan pelat nomor BH 6955 KP itu terkejut ketika bertemu banyak polisi yang sedang menggelar Operasi Patuh Jaya, mengingat mereka tidak menggunakan helm saat berkendara.
Setelah diberhentikan petugas, tiba-tiba karena tidak ingin ditilang pengendara motor matik itu langsung tancap gas, hingga akhirnya menabrak anggota yang sedang bertugas.
Kasat Lantas Polres Bungo, IPTU Staffan mengatakan, kalau anggotanya bernama Aiptu Ari Sujuanta ditabrak pemuda saat pengaturan lalu lintas pada operasi patuh. Anggota itu sempat menegur pengendara motor tapi diabaikan.
“Malah sepeda motornya langsung tancap gas menabrak anggota kita. Akibat kejadian tersebut, petugas kita mengalami patah tulang di lengan kiri bagian atas, sekaligus pergelangan tangan kiri,” ujar Staffan, dikutip NTMC Polri, Rabu 12 Juli 2023.
Sempat berhenti, kemudian menabrak petugas yang merupakan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bungo, namun Pada akhirnya pengendara motor itu ditangkap. Tidak diketahui, nasib selanjutnya setelah diamankan petugas.
“Saya mengimau agar seluruh masyarakat taat berlalu lintas, bila melihat kami operasi tidak perlu takut,” tuturnya.
Berikut 14 pelanggaran yang diincar selama Operasi Patuh Jaya 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP