Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biaya Bikin SIM di Indonesia Murah, Tinggal di Jepang Harus Siapkan Uang Segini

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, atau SIM. Lisensi berkendara itu menjadi patokan bahwa pemilik kendaraan sudah memenuhi syarat berkendara di jalan raya.

Untuk mendapatkan SIM, ada serangkaian uji coba yang dilakukan pihak kepolisian, selain umur sudah memenuhi syarat. Seperti uji teori pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes berkendara.

Setiap kendaraan bermotor memiliki kategori SIM berbeda-beda, untuk mobil penumpang SIM A, dan sepeda motor SIM C. Masing-masing biayanya berbeda-beda, dan harus mengikuti psikologi, atau tes kesehatan.

Masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun, yang awalnya dibuat sesuai tanggal lahir, namun sekarang disesuaian tanggal penerbitan. Biayanya tergolong murah, terutama dibandingkan negara lain seperti halnya Jepang.

Biaya pembuatan lisensi berkendara itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan SIM baru, berdasarkan aturan tersebut mulai Rp50 ribu untuk SIM D, D I, lalu Rp100 ribu untuk SIM C, CI, CII, dan Rp120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II. 

Belum termasuk cek kesehatan, asuransi, tes psikologi, yang secara total bisa sekitar Rp200 ribuan. Tergolong masih murah dibandingkan warga Jepang yang harus merogoh kocek puluhan juta rupiah.

“Kami kemarin tanya ke Jepang, ternyata pembuatan SIM itu sampai program D3 (pelatihan khusus) biayanya Rp40 juta,’ ujar Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi kepada wartawan, dikutip Selasa 11 Juli 2023.

Irjen Pol Firman menjelaskan, saat berkunjung ke Jepang sangat ketat menseleksi warga yang ingin membuat SIM, dan mreka perlu sekolah terlebih dahulu untuk mengikuti serangkaian latihan sebesar 300 ribu yen, atau setara Rp32 jutaan.

Meski di Indonesia sudah tergolong terjangkau, namun baru-baru ini Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan agar SIM tidak perlu diperpanjang, atau aktif seumur hidup, karena diduga menjadi ladang pungli.

Hal tersebut diungkapkan oleh Benny saat rapat dengan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 5 Juli 2023. Dia menilai perpanjangan SIM yang dilakukan setiap 5 tahun bisa jadi lahan cari duit.

"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri.

Berita Terkait
hitlog-analytic