Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Incar 14 Pelanggaran
100kpj – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya di Jakarta, mulai hari ini. Setidaknya ada 14 pelanggaran yang bakal jadi incaran para Polisi kepada para penggendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan hampir 3 ribu personel dikerahkan dalam operasi ini.
"Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta," ujar dia kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Pihaknya menegaskan jika pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, akan dilakukan dengan simpatik dan humanis. Dia mau penegakan hukum dilakukan dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat.
"Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan dalam Operasi Patuh Jaya 2023, pihaknya melakukan razia stasioner.
Titik-titik yang jadi lokasi banyak pelanggaran ditempatkan polisi lalu lintas. Namun, Latif mengklaim pihaknya tetap mengedepankan penindakan dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile. Dan anggotanya di lapangan tetap memantau pelanggara yang kasat mata di depannya.
Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP