Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Kaget, Sebanyak Ini Pengendara Motor yang Kecelakaan di 2023

Ilustrasi kecelakaan motor akibat benang layangan

Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada tahun 2022 dengan 137,851 kasus, dibandingkan tahun 2021 yang mencatatkan 103,645 kasus dan 2020 dengan 100,028 kasus.

"Lebih dari 70 persen, kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan bermotor roda dua," ujar Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.

Aries mengatakan, polisi mengidentifikasi lima perilaku terbanyak pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yaitu, ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, ceroboh saat belok, ceroboh aturan jalan dan ceroboh saat menyalip.

"Untuk itu, kami telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diantaranya literasi road safety bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk RSA (Road Safety Association)," tuturnya.

Subdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat - Kementerian Perhubungan, Sapril mengatakan, rata-rata angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per tahun mencapai 27 ribu jiwa, atau setara dengan 3-4 orang meninggal per jam.

Berita Terkait
hitlog-analytic