Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan Polri
100kpj – Ada aturan baru saat ini bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian. Di mana, para pemohon harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan ini merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.
Lebih lanjut, aturan ini dibuat agar menekan angka kecelakaan yang terus naik. Dengan masyarakat masuk sekolah mengemudi, diharap dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakaan bisa berkurang.
Meski begitu, secara nasional kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi memang belum diberlakukan. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis soal penerapan aturan ini.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata Yusri Yunus.
"Arahnya ke sana makanya disuruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah, biar di bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan, kalau dia ugal-ugalan, bukan cuma korban yang ditabrak, mungkin yang dibawa sendiri mati juga," tambahnya.
Kebijakan tersebut ada pada Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Bunyinya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Yusri Yunus mengungkapkan, jika kemudahan membuat SIM di Tanah Air saat ini berada di peringkat ke-10 dunia. Biaya pembuatan pun terbilang murah yaitu di kisaran Rp100 ribu.
Hal ini berbanding terbalik dengan negara lain. Contohnya Jepang, dimana seseorang yang hendak dapat SIM bisa menghabiskan dana sampai dengan Rp40 juta.
"Harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi, angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini (banyak memahami etika berlalu lintas)," paparnya.